IFRAME SYNC

DP3AP2KB Natuna Himbau Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak

Suasana sosialisasi di gedung serbaguna Singgang Bulan, Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan, Senin (16/10/2023) pagi. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), kembali menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kali ini giat dilaksanakan di gedung serbaguna Singgang Bulan, Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan, Senin (16/10/2023) pagi.

Kepala Dinas P3AP2KB Natuna, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yuli Ramadhanita, menjelaskan, negara memang telah mengatur perlindungan terhadap seluruh warga negaranya, termasuk kaum laki-laki, perempuan dan anak.

Namun, kenapa pemerintah hanya membentuk lembaga khusus bagi perlindungan perempuan dan anak, dari tingkat kementerian hingga daerah. Sebab, perempuan dan anak dinilai sebagai makhluk yang lemah, baik dari segi fisik, mental, ekonomi dan pertahanan diri, sehingga rawan menjadi korban kekerasan.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Untuk itu, Dinas P3AP2KB Natuna menghimbau kepada seluruh pemerintah desa, agar dapat membentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak.

“Maksudnya ramah disini, bukan kita ramah kepada mereka dengan bertegur sapa dan senyum. Namun bagaimana desa dapat menjamin keamanan dan keselamatan bagi setiap perempuan dan anak yang ada di desa tersebut,” jelas wanita yang akrab disapa Nita ini.

Pola asuh yang salah terhadap anak, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu tambahnya, orang tua harus bisa memberikan perhatian khusus terhadap tumbuh kembangnya si anak.

Orang tua juga harus bisa menjadi sosok teman dan sahabat bagi anak-anaknya, dan dapat menjadi pendengar setia atas setiap masalah yang dihadapi oleh buah hatinya.

“Kemudian bisa juga dari faktor ekonomi. Permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dan biasanya yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak,” tutur Nita.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, SH.MH., yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kata Apridony, adanya ndang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak karena menurutnya, perempuan dan anak secara fisik dipandang sebagai makhluk yang lemah dan perlu mendapatkan perlindungan.

Apridony menyebutkan, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Natuna, sangat tinggi. Terbukti selama tahun 2022, pihak Kepolisian Polres Natuna sudah menangani sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasat Reskrim Polres Natuna itu mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika terjadi permasalahan di dalam rumah tangga, harap berusaha diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak sampai ke ranah hukum.

“Kalau bapak ibu terlibat cekcok di dalam rumah tangga, jangan langsung buat laporan ke polisi. Dipikirkan dulu matang-matang, agar tidak terjadi perceraian. Karena nanti yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak,” ucap Apridony.

Disebutkan Apridony, pendidikan yang rendah juga menjadi salah satu faktor adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari kasus-kasus kekerasan yang kami tangani, rata-rata orang tuanya itu memiliki pendidikan yang rendah. Ada yang tidak tamat sekolah, ada yang hanya tamat SD. Jadi dalam pengamatan kami, pendidikan yang rendah dapat melahirkan pola asuh yang salah terhadap anak,” katanya.

Ia juga mendukung agar pemerintah desa yang ada di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah, dapat membentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak, untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f