Wanita Jambi Peras Mantan Rp 270 Juta, Ancam Sebar Video Seks Saat Masih Pacaran

ss-26-perempuan-asal-jambi-pemeras-pria-asal-lombok-tengah-ntb-dok-polresta-mataram_169

Foto: SS (26), perempuan asal Jambi pemeras pria asal Lombok Tengah, NTB. (Dok. Polresta Mataram)

MATARAM (marwahkepri.com) – Seorang perempuan berinisial SS (26) asal Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Ma Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial B (35) dari Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan pada 14 Mei 2024 oleh Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara SS dan B melalui media sosial pada tahun 2020. Hubungan mereka yang berlanjut hingga 2022 kemudian berubah menjadi pemerasan, dengan total kerugian mencapai Rp 270 juta.

Selama hubungan tersebut, SS mengaku pernah hamil dan selalu mendapatkan dukungan finansial dari B. Namun, ketika B ingin mengakhiri hubungan, SS mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mereka.

“SS tidak memiliki pekerjaan dan mengaku pernah hamil pada Juni 2020,” ujar Yogi. Ketika B berusaha mengakhiri hubungan, SS mengklaim telah hamil empat kali tanpa bukti yang jelas, dan terus meminta uang dengan ancaman penyebaran foto dan video.

Pada 14 Maret 2023, SS meminta uang sebesar Rp 150 juta dari B, mengklaim bahwa uang tersebut diperlukan untuk biaya operasi keluarga. Ancaman penyebaran foto dan video membuat B menyerahkan uang tersebut secara tunai.

Tidak berhenti di situ, pada April 2023, SS kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan meminjam dan mengancam akan menyebarkan foto jika uang tidak diberikan. B menyerahkan uang tersebut melalui transfer.

Modus pemerasan berlanjut dengan adanya komunikasi dari teman SS, Junaidi, yang mengaku sebagai orang tua SS dan memberi kabar kematian SS, meminta Rp 100 juta dengan ancaman yang sama. Uang itu juga ditransfer ke rekening SS.

Pada 3 April 2024, seorang pria bernama Ade Saputra menghubungi B, mengaku memiliki ikatan keluarga dengan SS dan meminta uang sebesar Rp 12,48 juta, lagi-lagi dengan ancaman penyebaran foto.

Puncak pemerasan terjadi pada 13 Mei 2024 ketika dua wanita bernama Risa Safitri dan Helga Afrianti datang mencari B di Mataram dan meminta uang sebesar Rp 26 juta kepada saudara B, Rizki Handika. Mereka juga telah meminta Rp 1 juta pada hari yang sama.

Merasa terus diperas, B akhirnya melapor ke Polresta Mataram, yang kemudian menangkap SS. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta dan tangkapan layar bukti transfer.

SS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pelaku sudah kami tahan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Yogi. MK-dtc

Redaktur: Munawir Sani