- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online MarwahKepri.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Kotak Redaksi.
- Jika narasumber menemukan kejanggalan dari identitas Wartawan MarwahKepri.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan yang bersangkutan, dapat menghubungi Kantor Redaksi MarwahKepri.com melalui surat elektronik ke: admin@marwahkepri.com
- Wartawan MarwahKepri.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi MarwahKepri.com.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: admin@marwahkepri.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- Trinanda Anugrah Media selaku pengelola media online MarwahKepri.com dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Batam, 15 Januari 2020
PT. TRINANDA ANUGRAH MEDIA
www.marwahkepri.com
Hasonangan Lubis
Pemimpin Perusahaan