Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Lapas Tanjungpinang

thtj

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menunjukkan barang bukti kepada awak media, Kamis (16/5/2024). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Dalam operasi ini, satu orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial TKH, seorang residivis kasus narkoba dan pencurian. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Lapas Kelas II Tanjungpinang di Bintan.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan CCTV, ditemukan seorang pria menggunakan sepeda motor yang masuk ke area parkiran lapas. Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram yang dibungkus plastik klip bening.

“Dari penemuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TRH di Tanjungpinang pada Jumat (10/5/2024),” jelasnya, Kamis (16/5/2024).

Dalam penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan 3 paket kecil sabu masing-masing seberat 1,98 gram, 2,32 gram, dan 2,40 gram.

Setelah interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain di Tanjungpinang, yang kemudian ditemukan dua paket sabu tambahan masing-masing seberat 0,42 gram dan 0,29 gram.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku TKH mengaku bahwa sabu tersebut dipesan oleh seorang mantan napi yang masih buron (DPO). Pelaku diperintahkan untuk mengantarkan dan meninggalkan sabu tersebut di area lapas, tepatnya di area parkiran kendaraan, dengan tujuan agar DPO dapat mengambilnya nanti. Namun, barang tersebut belum sempat diambil oleh pelaku yang DPO.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 123,51 gram sabu. Atas perbuatannya, TRH dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 1.284 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Syofian Rida. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani