IFRAME SYNC

Deportasi 71 PMI dari Malaysia Melalui Batam, Mayoritas Overstay dan Bekerja Tanpa Izin

Sebanyak 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Kota Batam, Selasa (20/2/2024). (Foto: Batampos)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Kota Batam, Selasa (20/2/2024).

Menurut Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, para PMI yang terlibat dalam deportasi ini mayoritas merupakan orang yang telah melampaui batas waktu tinggal mereka di Malaysia (overstay) dan ada yang bekerja di sana tanpa izin yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini, para PMI tersebut ditampung sementara di shelter BP4MI Batam.

Imam menjelaskan bahwa setelah tiba di Batam, para PMI tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma. BP3MI Kepri juga sedang melakukan pendataan mengenai daerah asal para PMI tersebut untuk proses pemulangan mereka ke tempat asal.

“Kami melakukan pengecekan kesehatan dan memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma sebelum mereka dikembalikan ke tempat asal masing-masing,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Data dari BP3MI Kepri menunjukkan bahwa selama periode Januari – Februari 2024, setidaknya 267 PMI telah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya mengalami masalah kesehatan yang rentan, termasuk gangguan jiwa.

“Pada tahun 2024 hingga saat ini, kami telah melakukan pemulangan sebanyak 267 orang PMI. Dari jumlah tersebut, lima orang mengalami gangguan jiwa dan dua orang lainnya menderita sakit yang rentan,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f