WNA Jepang Ditangkap Saat Hendak Masuk Malaysia Secara Ilegal, Ternyata Buronan Kasus Penipuan

Kasi Informasi dan Komunikasi, Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana memberikan keterangan dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, yang dikenal dengan inisial YY (43) ditangkap oleh polisi saat hendak masuk ke Malaysia secara ilegal.

Ternyata, WNA tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan yang melibatkan warga Jepang.

Menurut Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, pada akhir Januari 2024, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur menuju Malaysia di Pulau Bulan.

“Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk seorang WNA Jepang yang dikenal sebagai YY,” jelasnya, Rabu (21/2/2024).

Para tekong pompong dan calon PMI ilegal diproses oleh kepolisian, sementara YY dilimpahkan ke Imigrasi Batam.

“Pada tanggal 2 Februari 2024, satu orang WNA telah diserahkan oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap YY mengungkap bahwa dia tidak memiliki kartu identitas. YY mengaku sebagai HH namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa YY lahir pada tahun 1981 di Kota Nagoya, Jepang.

Lebih lanjut, Imigrasi Batam menemukan bahwa HH atau YY merupakan DPO atas kasus penipuan yang melarikan diri dari Jepang dan bersembunyi di Indonesia. YY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2021.

“YY telah tercatat dalam DPO Interpol atau Blue Notice atas dugaan pelanggaran penipuan,” jelas Kharisma.

Kharisma menyatakan bahwa YY akan segera dideportasi untuk kembali ke negara asalnya. Semua korban yang terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan YY adalah WNA Jepang.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melanjutkan proses deportasi terhadap YY dari Indonesia. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f