KPU Kepri Minta Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Segera Serahkan LHKPN

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024). Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo meminta 45 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan LKHPN sebagai salah satu syarat untuk bisa dilantik. (f: tribunbatam)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau telah mengirimkan permintaan kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang terpilih untuk periode 2024-2029 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, mengungkapkan hal ini dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kepri periode 2024-2029 di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (2/5).
“Proses ini harus segera dilakukan oleh para calon terpilih agar dapat dilaporkan dan dilantik,” ungkapnya.
Indrawan Susilo menegaskan bahwa anggota DPRD Kepri terpilih wajib menyerahkan LHKPN, dan jika tidak melakukannya, maka tidak dapat dilantik.
“Jadi anggota DPRD Kepri terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Jika tidak ada LHKPN, tidak dapat dilantik. Tujuannya adalah agar bisa diserahkan ke biro pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga belum mengumumkan daftar anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih untuk periode 2024 – 2029.
Hal ini disebabkan oleh sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di dua daerah tersebut, yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Indrawan menjelaskan bahwa pleno penetapan anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 – 2029 batal karena hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 mendapat gugatan.
Penetapan saat ini didasarkan pada penerimaan surat pemberitahuan dari MK kepada KPU-RI atas sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik dan calon legislatif yang terdaftar di MK.
“Jadi, penetapan di Provinsi Kepri ditetapkan di masing-masing daerah,” tambahnya. MK-tb
Redaktur : Munawir Sani