Desa Limau Manis di Natuna Masuki Tahap Penilaian Desa Anti Korupsi

Perwakilan KPK RI Nurtjahyadi, memberikan sambutannya saat melakukan penilaian program desa anti korupsi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Rabu (4/10/2023). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Desa Limau Manis di Kabupaten Natuna masuk dalam tahap penilaian program desa anti korupsi tahun 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Perwakilan KPK RI Nurtjahyadi mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat desa yang berintegrasi demi mewujudkan desa anti korupsi.

Desa kini menjadi sorotan pemerintah lantaran desa merupakan ujung tombak meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Ini adalah program jangka panjang KPK yang dimulai tahun 2021 hingga saat ini,” kata Nurtjahyadi, dalam sambutannya di penilaian program desa anti korupsi, di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Rabu (4/10/2023).

Nurtjahyadi menjelaskan, bahwa tahun 2021 KPK memilih 1 desa anti korupsi, tahun 2022 ada 8 desa, dan tahun 2023 ada 22 desa.

“Untuk menjadi juara, Desa Limau Manis wajib memenuhi nilai 90 atau istimewa,” ucapnya.

Adapun Desa Limau Manis telah melewati beberapa tahapan seleksi yang dinilai KPK, Itjen Kemeneku, Itjen Kemendes, Kemendagri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Nurtjahyadi menuturkan, dari 5 desa di Provinsi Kepri, hanya Desa Limau Manis yang memenuhi 4 kategori penilaian desa anti korupsi.

“Jika desa Limau Manis memenuhi nilai, nanti kapala desanya akan diundang ke Kalimantan Timur untuk menerima anugerah desa anti korupsi dari KPK,” tuturnya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f