KPU Lingga Tegaskan Komitmennya pada Integritas Pemilu, Tidak Bisa Cabut Laporan Dana Kampanye Partai Politik

Saat sidang sanksi Administratif Partai Nasdem Lingga di Bawaslu Provinsi Kepri. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Partai NasDem Lingga sebagai terlapor 2 dan KPU Lingga sebagai terlapor 1 atas Laporan Dana Kampanye digelar oleh Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang. Sidang tersebut disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Kepulauan Riau.

Dalam esepsi, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia, menegaskan komitmen KPU Lingga terhadap integritas pemilu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi KPU Lingga sesuai dengan peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Menanggapi permintaan pencabutan laporan keuangan Dana Kampanye Partai NasDem yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai NasDem, Encek Basri, Ardhy menjelaskan bahwa KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye partai politik yang telah diterima,” tegas Ardhy, Rabu (24/04/2024).

Lebih lanjut, Ardhy menyatakan bahwa KPU Lingga selalu memprioritaskan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan bahwa KPU Lingga belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga terkait penyelenggaraan pemilu yang mereka lakukan.

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak atau belum menerima teguran dan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang disebabkan oleh penyelenggaraan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam Pemilu tahun 2024,” ungkap Ardhy.

Ardhy berharap, majelis hakim Bawaslu Kepri dapat mengkaji dengan sebaik-baiknya untuk membuat keputusan seadil-adilnya dalam sidang dugaan kesalahan administrasi Partai NasDem.

“Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga), kami meminta Bawaslu Kepri untuk menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” tambah Ardhy.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 29 April 2024. (mk/willy)

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f