Sidang Lanjutan Bawaslu Kepri, Pengacara Surya Paloh Pertanyakan Legalitas Pencabutan Laporan DPD NasDem Lingga

Saat berlangsungnya proses sidang lanjutan di Bawaslu Kepri. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan DPD Partai NasDem Lingga kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengirimkan pengacara untuk mewakili partainya dalam sidang tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 24 April 2024, Dr. Husni Thamrin, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Partai NasDem, mengajukan eksepsi terkait laporan yang diajukan oleh pelapor I dan pelapor II.

Menurut Dr. Husni Thamrin, laporan yang diajukan telah kadaluarsa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 7 tahun 2022.

“Pelapor I dan II telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan laporan, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepri,” ungkap Dr. Husni Thamrin.

Lebih lanjut, Dr. Husni Thamrin juga menyatakan bahwa pencabutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh pelapor I tidak memenuhi syarat formil. Menurutnya, pencabutan tersebut tidak didukung oleh persetujuan Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem Lingga.

“Pencabutan LPPDK harus didukung oleh persetujuan Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem. Namun, dalam kasus ini, pencabutan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari kedua pihak tersebut,” jelas Dr. Husni Thamrin.

Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Encek Basri sebagai pelapor I dan Neko Wesha Pawelloy sebagai pelapor II. Penetapan hasil sidang akan ditentukan dalam waktu yang akan datang oleh Bawaslu Kepri. (mk/willy)

 

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f