IFRAME SYNC

Tak Ada Perubahan dalam APBD Tahun 2023, Ini Kata Sekda Anambas

ryrh

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM menegaskan tidak ada perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, SH., MM menegaskan tidak ada perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Meskipun banyak pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan ini, Sahtiar menjelaskan bahwa belum ada pernyataan resmi karena masih perlu diadakan rapat lebih lanjut untuk membahas hal tersebut.

Dia pun menyampaikan bahwa proses perubahan APBD tahun 2023 telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 September 2023.

“Kami belum dapat mengeluarkan pernyataan resmi mengenai alasan tidak ada perubahan dalam APBD tahun 2023 karena masih perlu rapat lebih lanjut. Namun, jika pertanyaannya adalah apakah akan ada perubahan APBD tahun ini, maka jawabannya adalah tidak. Proses perubahan APBD telah melewati batas waktu yang ditentukan,” kata Sahtiar, Rabu (4/10/2023) di ruang kerjanya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam APBD murni, ada fleksibilitas untuk melakukan perubahan jika diperlukan.

“Dalam proses perubahan APBD, kita dapat melakukan pergeseran anggaran terhadap kegiatan yang dianggap wajib, penting, dan mendesak. Misalnya, dalam tahun politik seperti sekarang, kita dapat mengalokasikan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika diperlukan, atau menutupi kekurangan gaji pegawai dan pembayaran listrik,” tambahnya.

Namun, dia menyarankan agar perubahan anggaran sebaiknya dimasukkan dalam proses perubahan APBD jika memungkinkan.

“Sebaiknya, jika memungkinkan, perubahan anggaran harus dimasukkan dalam APBD perubahan. Namun, jika tidak ada perubahan yang diperlukan, kita dapat melakukan pergeseran anggaran,” jelas Sahtiar.

Pemerintah daerah diketahui telah mengajukan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan ke DPRD namun prosesnya belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami telah mengajukan KUA-PPAS kepada DPRD terkait APBD perubahan, namun hingga batas waktu 30 September 2023, prosesnya belum selesai, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk melakukan perubahan,” tuturnya. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f