Personel Polsek Kundur menangkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polsek Kundur berhasil mengungkap dua kasuspencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang, sementara instalasi listrik di dalam rumah telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kundur pada pukul 11.50 WIB. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil menangkap pelaku berinisial S pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi komponen instalasi listrik, potongan kabel, sebuah obeng, serta satu unit gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban melaporkan kehilangan dua unit outdoor pendingin ruangan (AC) dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial H alias G pada Kamis (28/5/2026) dini hari di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komponen AC, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, alat bantu berupa gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Kundur, Ipda Denny Saputra, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif sementara diduga dipicu faktor ekonomi.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kundur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
