Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan lima kasus narkotika periode April hingga Juni 2026, Rabu (17/6/2026). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus selama April hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan pada perkara pertama yang diungkap pada 14 April 2026, petugas mengamankan sabu seberat 684,06 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Sebanyak 52,45 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan 631,61 gram dimusnahkan.
“Perkara kedua diungkap pada 6 Mei 2026 dengan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram. Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sementara 1.143,43 gram dimusnahkan. Tersangka dalam perkara tersebut juga masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Selanjutnya, pada perkara ketiga yang diungkap pada 7 Juni 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial RR (33) dengan barang bukti ganja seberat 1.100,46 gram. Sebanyak 149,68 gram disisihkan, sedangkan 950,78 gram dimusnahkan.
Masih pada 7 Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap perkara keempat dengan mengamankan tersangka berinisial YM (35). Dari tangan tersangka disita ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah 87,1 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.
Sementara pada perkara kelima yang diungkap 14 Juni 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) dengan barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja,” terang AKP Lajun Siado, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan pemusnahan tersebut, ribuan gram narkotika dipastikan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
