Barang bukti ganja dan sabu yang disita Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Tanjungpinang dan Bintan ditunjukkan dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti berupa 4.853,05 gram ganja dan 2.973,54 gram sabu.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka berinisial RS (42), RR (33), dan YM (35).
Kasus ini bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas mengamankan RS di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada RR yang ditangkap pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.
Pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali mengamankan YM di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka disita tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh YM dari seorang berinisial UC di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Barang haram tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan.
Total barang bukti ganja yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram.
Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan.
Selanjutnya, HS dijemput oleh BA dan narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi atas arahan seorang berinisial UD yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026)..
AKP Lajun Siado menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat.
Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
