Barang bukti pencurian penutup drainase yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SF dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Nona dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Selanjutnya, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual kepada penampung besi tua.

Baca Juga:  24 WN China yang Terjaring Operasi Wira Waspada di Opus Bay Dideportasi

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju warna hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi tersebut, BP Batam mengalami kerugian akibat hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,3 juta.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor kepolisian terdekat guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya. MK-mun

Baca Juga:  Li Claudia Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Ganggu Ekosistem Lingkungan

Redaktur: Munawir Sani