Polda Kepri menangkap DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna. (Foto: CNN)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS. Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah sempat buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan tersangka diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sekitar tiga pekan lalu.
“Diamankan tiga minggu lalu. Diamankan di daerah Bekasi,” kata Ronni, Rabu (17/6/2026).
Ronni menjelaskan, Khumaidi sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Jadi terakhir dia memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dia tidak muncul lagi. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaannya di Bekasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai sopir taksi online selama berada di Bekasi. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum.
Ronni juga menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki hubungan dengan pengurus partai politik sebagaimana yang pernah dijanjikannya kepada korban.
“Tidak kenal dengan pengurus partai tertentu,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara WS dengan Khumaidi Siroj di Tanjungpinang pada Maret 2024. Saat itu, tersangka mengaku dapat membantu korban memperoleh rekomendasi salah satu partai politik untuk maju pada Pilkada Serentak 2024.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei sebelumnya mengatakan korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 3 miliar pada Juli 2024.
“Dari pertemuan itu, terlapor Khumaidi Siroj atau KS menjanjikan bisa membantu pelapor untuk mendapatkan rekomendasi salah satu partai untuk digunakan maju kembali di Pilkada serentak 2024,” kata Nona.
Namun setelah uang diserahkan, rekomendasi partai yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan korban juga tidak menerima pengembalian dana.
“Setelah uang diberikan, tidak ada informasi lanjutan terkait rekomendasi partai. Pelapor sempat mengejar dan meminta kejelasan, bahkan meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada tanggapan,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 3 Maret 2026, penyidik menetapkan Khumaidi Siroj sebagai tersangka.
Karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan di alamat sesuai identitasnya, penyidik menerbitkan status DPO terhadap Khumaidi pada Maret 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
