KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online
    MarwahKepri.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan ID Card
    Perusahaan, serta tercantum dalam Kotak Redaksi.
  2. Wartawan MarwahKepri.com dilarang meminta dan menerima uang maupun
    barang apapun dari narasumber.
  3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi MarwahKepri.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari penanggungjawab
    redaksi.

Batam, 7 Desember 2022

PT. TRINANDA ANUGRAH MEDIA
www.marwahkepri.com



Hasonangan Lubis
Pemimpin Perusahaan