Kapolres Karimun mengungkap penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojol perempuan yang viral di media sosial. (Foto: joseph)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan yang sempat viral di media sosial. Tersangka merupakan adik kandung korban dan diamankan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta melakukan gelar perkara.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada Jumat, 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan di kepala, dicekik pada bagian leher, serta beberapa kali dipukul. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karimun.
Berbekal laporan polisi, hasil visum, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka. RHF diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026, bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana, sebagai upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. MK-joseph
Redaktur: Munawir Sani
