Polisi mengamankan dua pelaku pencurian handphone di Bengkong.

Pelaku pencurian handphone di Mahkota Raya, Batam, diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua terduga pelaku pencurian handphone milik seorang juru parkir di kawasan Mahkota Raya, Batam. Kedua pelaku diamankan sesaat setelah beraksi berikut barang bukti handphone, pisau, dan sepeda motor.

Korban berinisial S (35), seorang juru parkir, kehilangan satu unit handphone Infinix 8 Pro saat bekerja di depan Restoran Fuyuan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, korban meletakkan telepon genggamnya di atas pembatas jalan (water barrier). Saat membantu kendaraan keluar dari area parkir, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.

Mendengar teriakan korban, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang saat itu sedang melakukan pengembangan kasus lain langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas.

Kedua terduga pelaku berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah, sebelum dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Video Pocong Bawa Sajam di Batu Aji Hoaks, Diduga Rekayasa AI

Kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respon cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya dan segera melaporkan apabila melihat ataupun menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani