Polresta Barelang ungkap pencurian kabel dan travo PLN di Batam

Satreskrim Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus pencurian kabel listrik, travo PLN, dan pagar pelabuhan di Batam, Selasa (7/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian sarana prasarana fasilitas umum di Batam, mulai dari kabel listrik PLN, travo, hingga pagar pembatas pelabuhan. Sejumlah pelaku diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan KUHP baru.

Kegiatan konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Selasa (7/4/2026).

Kompol Debby menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus pertama adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, menarik kabel menggunakan katrol, kemudian memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaganya. Hasil curian dijual ke penampungan besi tua. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 16 juta.

Baca Juga:  Meski Padat Agenda Safari Dakwah, UAS Sempatkan Tabligh Akbar bersama Bupati Bengkalis di Muara Basung

Kasus kedua adalah pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada 1 April 2026 di Pulau Kasu. Dalam perkara tersebut, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang kemudian menjualnya ke penampungan besi tua seharga sekitar Rp 14 juta. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 35 juta.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada 1 April 2026. Pelaku berinisial AH, PL, dan T menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 400 ribu, sementara total kerugian korban mencapai Rp 5 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Kecemburuan Bikin Cekcok dan Pemukulan, Seorang Wanita di Jodoh Melapor ke Layanan 110

Kasat Reskrim Polresta Barelang menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Polresta Barelang menyatakan akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani