Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. (Foto: tribratanews)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini disampaikan setelah BNN menemukan sejumlah sampel cairan vape mengandung narkotika seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine atau sabu, hingga etomidate yang termasuk obat bius.
Usul itu disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Rapat tersebut membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Suyudi menyebut hasil pengujian laboratorium menemukan sejumlah sampel cairan vape mengandung zat berbahaya.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, bapak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan perkembangan zat narkotika bergerak cepat. BNN mencatat telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,” ujarnya.
Suyudi menambahkan zat etomidate telah digolongkan dalam narkotika golongan II sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menyoroti sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
BNN berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di Indonesia guna menekan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran etomidate.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
