5d017cd4-67c8-4daa-ae2b-0ab2bf9fa9b6

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna, Kamis (9/4/2026). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna, Kamis  (9/4/2026).Audiensi KPK Republik Indonesia
‎bersama DPRD Natuna ini dalam rangka membahas program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB.

‎Undangan audiensi ini tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Natuna bernomor 100.1.4.2/84/DPRD-UP 2/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang bersifat penting.
‎
‎Dalam surat tersebut disebutkan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 2 April 2026 terkait pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

‎Ketua DPRD Natuna mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam kegiatan tersebut guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Adapun agenda utama kegiatan adalah pembahasan terkait implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026 di Natuna.

‎Ketua DPRD Natuna, Rusdi, dalam surat undangan tersebut mengimbau para undangan untuk hadir tepat waktu, yakni 15 menit sebelum acara dimulai, serta mengenakan pakaian batik.

Baca Juga:  Batam Hadapi Lonjakan Migrasi, Amsakar-Li Claudia Minta Dukungan Penyusunan Lex Specialis Kependudukan dari DPR RI

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Natuna. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani