55-wni-deportasi-malaysia-pelabuhan-batam-center.jpg

Sebanyak 55 WNI/PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Batam Center, Kamis (5/11/2026). (Foto: tribunnews)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 55 WNI atau pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Kamis (5/11/2026). Rombongan yang difasilitasi KJRI Johor Bahru tersebut terdiri dari 45 laki-laki, sembilan perempuan, dan satu anak.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, mengatakan PMI tersebut berasal dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Malaysia.

Sebelum dideportasi, mereka menjalani masa detensi setelah menyelesaikan hukuman penjara akibat berbagai pelanggaran hukum di Malaysia.

“Pelanggaran tersebut antara lain terkait Akta Imigresen, Akta Dadah Berbahaya (ADB) 1952 terkait kasus narkoba, serta kasus pidana lainnya,” kata Debbi, Kamis (5/11/2026).

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center. Rombongan tiba pada pukul 13.45 waktu setempat dengan didampingi staf KJRI Johor Bahru untuk memastikan proses kepulangan berlangsung aman dan lancar.

“Setibanya di Batam, puluhan WNI tersebut langsung diterima tim gabungan yang terdiri dari P4MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bengkalis Gali Strategi Kemandirian BLUD di RSUD Arifin Achmad

Selanjutnya, para WNI tersebut dibawa ke kantor P4MI Batam untuk menjalani pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Debbi berharap para WNI/PMI tersebut dapat kembali berkumpul bersama keluarga dengan selamat dan diterima kembali di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mencari informasi dari sumber terpercaya serta mengikuti prosedur resmi.

“Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga November, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi terhadap 5.202 WNI dari seluruh wilayah kerjanya.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.678 laki-laki, 1.481 perempuan, dan 43 anak-anak. (mun)

Redaktur: Munawir Sani