Ilustrasi. (Foto: tribratanews)
BINTAN (marwahkepri.com) – Polres Bintan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) mendalami dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian terhadap warga bernama Atat di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Penanganan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang menyebut korban mengalami patah tulang akibat kejadian pada 10 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan awal terkait kronologi peristiwa tersebut. Sipropam juga telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pihak anggota kepolisian yang dilaporkan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Menurut Bako, berdasarkan keterangan awal anggota yang bersangkutan, peristiwa bermula ketika anggota tersebut melintas di kawasan Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, pada malam hari. Ia melihat keributan antara seorang pria dan wanita di tengah jalan dalam kondisi sekitar yang cukup gelap.
Anggota tersebut kemudian menghentikan kendaraannya untuk menanyakan kejadian yang berlangsung. Namun, menurut keterangan anggota, percakapan itu berkembang menjadi perselisihan setelah Atat mempertanyakan identitasnya.
Dalam keterangannya, anggota tersebut mengaku sempat dipukul hingga telepon genggam yang dipegangnya terjatuh. Saat hendak mengambil telepon tersebut, ia mengaku kembali mendapat upaya pemukulan sehingga melakukan dorongan untuk menghindar dan melindungi diri.
Akibat dorongan itu, Atat terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga menyebut Atat diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Namun, seluruh keterangan tersebut masih perlu didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Terkait dugaan pemukulan lanjutan di Mapolsek Bintan Utara, Bako menjelaskan Atat mendatangi kantor polisi dengan didampingi seorang pendeta dari Gereja Pantekosta Tanjunguban untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Atat disebut sempat berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas saat berada di mapolsek. Kepolisian membantah adanya pemukulan terhadap Atat oleh anggota saat berada di kantor tersebut.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara pelapor dan anggota yang dilaporkan masih menjadi bagian dari pendalaman. Sipropam Polres Bintan menyatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif.
Sebagai tindak lanjut, Sipropam Polres Bintan menggelar mediasi pertama pada Senin (26/10/2026) di ruang Sipropam Polres Bintan. Pertemuan itu dihadiri Atat selaku pelapor, Yustina selaku istri pelapor, Beni Liong selaku pendeta Gereja Pantekosta Tanjunguban, Suparmin selaku orang tua anggota yang dilaporkan, serta Kasi Propam Polres Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing. Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan bersama.
Sebagai langkah lanjutan, direncanakan mediasi kedua di kediaman Atat dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat dan Kapolsek Bintan Utara.
Di sisi lain, Sipropam Polres Bintan tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Polres Bintan menegaskan komitmennya menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk laporan yang melibatkan anggota Polri. Kepolisian juga menyatakan menghormati hak masyarakat untuk melapor dan memperoleh perlindungan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak.
Masyarakat diimbau menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan hingga fakta kejadian terungkap. (YR)
Redaktur: Munawir Sani
