Polisi menangkap AD (27) pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Lubuk Baja, Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AD (27) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pemuda di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban mengalami tiga luka tusuk akibat serangan senjata tajam jenis karambit.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Batam Park, Lubuk Baja Kota, Batam, pada Senin (9/3/2026). Korban berinisial AS (26) mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan senjata tajam jenis karambit.
“Korban mengalami tiga luka tusuk akibat senjata tajam di bagian bokong dan tulang rusuk,” kata Deni, Sabtu (14/3/2026).
Peristiwa tersebut diketahui setelah ayah korban mendapat informasi dari pihak rumah sakit bahwa anaknya dalam kondisi luka parah. Setelah mengetahui korban menjadi sasaran penganiayaan, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
“Dari laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
“Dari hasil penyelidikan, tim dapat mengidentifikasi pelaku bernama AD,” tambahnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. AD akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nagoya pada Rabu (11/3/2026) malam.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis karambit dan satu helai kaos berwarna hitam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penikaman tersebut diduga dipicu persoalan transaksi barang haram antara pelaku dan korban.
“Pelaku mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban untuk membeli barang haram. Namun barang yang dijanjikan tidak pernah diberikan, sehingga pelaku mencari korban selama dua hari untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan dengan amcaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. MK-mun
Redaktur; Munawir Sani
