wna-malaysia-curas-mobil-batam-kerugian-292-juta.jpg

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan warga negara Malaysia, Jumat (6/11/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang warga negara Malaysia berinisial KCL (41) diamankan Polresta Barelang setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga Batam berinisial NS (48) di Jalan Borobudur, Batu Ampar. Pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan airsoft gun, lalu merampas mobil beserta barang-barang milik korban yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 292 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (6/11/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta KBO Satreskrim Polresta Barelang.

Agung menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan pembayaran, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri, kemudian kembali ke mobil untuk pulang.

Saat berada di dalam kendaraan, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai KCL tiba-tiba masuk ke mobil korban dan meminta agar korban meninggalkan kawasan Harbourbay.

Setibanya di Jalan Borobudur, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan senjata jenis airsoft gun. Pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening miliknya.

Korban yang merasa terancam berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku kemudian panik dan mendorong korban keluar dari mobil, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pelaku yakni berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke kantor polisi. Namun, saat berada di perjalanan, pelaku justru mengancam korban untuk meminta uang dan barang berharga.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.

Proses pengungkapan kasus berlangsung setelah anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, yang sedang bertugas mengamankan objek vital di Bank BCA KCU Batam, menerima informasi dari warga mengenai seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas dan membawa senjata sambil menodong warga.

Briptu Genta kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.

Dalam pengembangan perkara, KCL mengungkapkan bahwa senjata airsoft gun yang digunakan diperoleh dari seorang pria berinisial RHS, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mendatangi RHS dan melakukan pemeriksaan. RHS mengakui telah menjual senjata airsoft gun tersebut kepada KCL dengan harga Rp  1 juta.

Selanjutnya, KCL bersama RHS dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu buah tas hitam merek LOCAMODE, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima buah selongsong gotri senjata angin, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 19 sentimeter dan pegangan berwarna oranye, serta satu tabung gas CO2 senjata angin dalam keadaan kosong.

Atas perbuatannya, tersangka KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di dalam kendaraan maupun ketika meninggalkannya.

“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka. Maka itulah kesempatan para pelaku kejahatan, yang mana di sini pelaku kejahatan itu tidak murni dengan sengaja, karena ada kesempatan juga akan terjadi kejahatan,” imbau Kasat Reskrim. (mun)

Redaktur: Munawir Sani