Fiskal Natuna Tertekan Akibat DBH Belum Cair

Ilustrasi sektor migas di Natuna sebagai penyumbang penerimaan negara. (f: ai)

‎Oleh Sonang Lubis
‎
‎Kabupaten Natuna sedang menghadapi situasi fiskal yang tidak bisa lagi dianggap biasa. Daerah perbatasan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi itu kini justru berada dalam tekanan anggaran yang sangat berat.
‎Ironisnya, tekanan tersebut terjadi ketika Natuna masih memikul tanggung jawab strategis sebagai garda terdepan negara di wilayah perbatasan utara Indonesia.
‎
Kondisi ini dipicu oleh kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Dampaknya sangat nyata. Dana Bagi Hasil (DBH) secara nasional diperkirakan turun hingga sekitar 53 persen dibanding tahun sebelumnya. Bagi daerah seperti Natuna yang struktur APBD-nya sangat bergantung pada transfer pusat, kebijakan tersebut menjadi pukulan telak.
‎
Dari total APBD Natuna tahun 2026 sebesar Rp1,048 triliun, sekitar 87 persen masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat dan provinsi. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di kisaran 12 persen. Artinya, sedikit saja gangguan pada transfer pusat akan langsung mengguncang stabilitas keuangan daerah.
‎
Persoalan semakin rumit karena sebagian besar anggaran daerah sudah terkunci untuk belanja wajib. Dana pendidikan, kesehatan, dana desa, BLUD, hingga kewajiban mandatory spending lainnya menyisakan ruang fiskal yang sangat sempit. Di saat bersamaan, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan beban utang dan kewajiban kepada pihak ketiga yang sempat mencapai Rp186,6 miliar.
‎
Pemerintah Kabupaten Natuna sebenarnya telah melakukan langkah penyesuaian yang cukup ekstrem. Paket kegiatan dipangkas, belanja dikendalikan ketat, bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong hingga 35 persen. Kebijakan itu tentu bukan pilihan populer, tetapi dilakukan demi menjaga agar kewajiban daerah tetap bisa dibayar dan pelayanan publik tidak lumpuh.
‎
Hasilnya memang terlihat. Sebagian besar kewajiban berhasil diselesaikan. Namun upaya itu belum cukup karena pemerintah pusat justru menunda penyaluran kurang bayar DBH sebesar 50 persen. Belum lagi adanya pemotongan transfer DBH pada akhir tahun 2025 tanpa pemberitahuan memadai. Akibatnya, arus kas daerah terguncang dan sejumlah pembayaran kegiatan tertunda hingga tahun berjalan.
‎
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika pusat menunda hak daerah, maka yang menanggung dampak paling besar adalah masyarakat. Kontraktor lokal kesulitan modal, UMKM kehilangan perputaran ekonomi, toko material sepi, pekerja harian kehilangan pendapatan, dan daya beli masyarakat melemah. Efek domino fiskal itu nyata terasa di lapangan.
‎

Padahal Natuna bukan daerah biasa. Natuna adalah kawasan strategis nasional, wilayah perbatasan, sekaligus daerah penghasil migas yang selama ini ikut menopang penerimaan negara. Sangat tidak adil apabila daerah yang berkontribusi besar terhadap negara justru harus terseok-seok mempertahankan pelayanan dasar karena hak fiskalnya belum disalurkan.
‎
Pemerintah pusat perlu memahami bahwa Dana Bagi Hasil bukanlah hadiah, melainkan hak daerah. Ketika hak itu tertunda, maka pembangunan ikut tertunda. Ketika pembangunan melambat, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara di wilayah perbatasan juga dapat tergerus.
‎
Saat ini Natuna masih memiliki hak kurang bayar DBH sebesar Rp96,1 miliar yang terdiri dari kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp45,2 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp50,9 miliar. Angka tersebut mungkin tidak terlalu besar dalam konteks APBN nasional, tetapi bagi Natuna dana itu sangat menentukan keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas ekonomi daerah.
‎
Karena itu, pemerintah pusat perlu segera merealisasikan penyaluran DBH migas kepada Natuna sesuai amanat regulasi yang berlaku. Langkah tersebut bukan hanya penting untuk menyelamatkan fiskal daerah, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan. Natuna tidak meminta keistimewaan, hanya meminta haknya dibayarkan.