Razia balap liar dan knalpot brong oleh Polresta Barelang di Batam.

Personel gabungan Polresta Barelang menggelar razia balap liar dan menindak puluhan sepeda motor berknalpot brong di Kota Batam, Minggu (2/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menindak 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia balap liar yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu dini hari. Operasi dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, kemudian dilanjutkan patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo memimpin kesiapan personel, sedangkan patroli hunting dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra. Selain penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar dan melengkapi dokumen kendaraan.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan razia balap liar dan knalpot brong akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah kecelakaan.

Baca Juga:  Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Konflik di Setokok

“Penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak agar tidak terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Polresta Barelang mengajak masyarakat segera melaporkan aksi balap liar maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani