Kapolresta Barelang konferensi pers penindakan knalpot brong dan balap liar Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penindakan knalpot brong dan balap liar di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengamankan 198 unit sepeda motor pengguna knalpot brong serta menindak total 262 pelanggar lalu lintas dalam operasi penertiban balap liar dan kendaraan tidak laik jalan selama periode 20 April hingga 9 Mei 2026.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.

Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.

“Penertiban dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Pol Anggoro.

Selain itu katanya, Polresta Barelang juga menertibkan kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak menggunakan lampu rem atau stop lamp pada malam hari.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan usia pelajar tingkat SMP hingga SMA.

Baca Juga:  Razia Balap Liar Polresta Barelang, 31 Motor Berknalpot Brong Ditindak

“Penindakan rutin dilakukan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Adapun lokasi penindakan meliputi kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, serta Simpang Kara.

Satlantas juga menyoroti pelanggaran melawan arus di sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong, meskipun sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga melakukan langkah preventif melalui penyuluhan ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, serta sosialisasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.

Selama periode 20 April 2026 hingga 09 Mei 2026, Polresta Barelang mengamankan 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan kendaraan truk yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Total keseluruhan penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 262 pelanggar. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang dan pelanggar dikenakan tilang sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Polresta Barelang Jelaskan Penanganan Kasus di Homestay Mimi Coco Bengkong

Untuk pelanggaran knalpot brong, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara kendaraan truk dan trailer yang tidak laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam sesi tanya jawab, Kasat Lantas menyampaikan pihaknya belum menemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Namun, Satlantas telah menyiapkan database pelanggar serta konsep surat pernyataan.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, Satlantas Polresta Barelang akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara,” tegasnya.

Kapolresta Barelang juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kelengkapan surat kendaraan dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. Pihak sekolah juga diminta berperan memberikan edukasi terkait tertib berlalu lintas dan larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM.

“Selain itu, pengusaha transportasi darat dan pengemudi truk trailer diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani