Gubernur Kepri Ansar Ahmad ditemui usai menyerahkan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan Pemerintah Provinsi Kepri sedang mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) menyusul adanya permintaan sejumlah perusahaan pertambangan di Natuna agar harga tersebut diturunkan.
Ansar menegaskan penyesuaian HPM tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan daerah serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).
Ia mengatakan, kebijakan terkait HPM harus melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pengawas, untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.
“Jangan nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM. Untuk itu kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” tambahnya.
Ansar menjelaskan, HPM merupakan acuan harga dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah. Penetapannya mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Di tingkat daerah, penetapan HPM umumnya dituangkan melalui peraturan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya produksi, serta penerimaan daerah.
Terkait kebijakan opsen pajak sebesar 25 persen pada sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Ansar menyebut hingga kini tidak ada keberatan dari perusahaan.
“Aturan opsen pajak itu sudah diatur undang-undang dan harus kita ikuti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, opsen pajak merupakan tambahan pungutan atas pajak daerah tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam sektor pertambangan, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat porsi penerimaan daerah di wilayah lokasi tambang.
“Yang terpenting itu bagian pemerintah kabupaten harus lebih besar karena di sinilah lokasinya,” jelas Ansar.
Selain aspek fiskal, Ansar juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta pengelolaan pascatambang yang berkelanjutan. Ia mendorong perusahaan tambang di Natuna agar memanfaatkan lahan bekas tambang sehingga tetap produktif.
“Kalau bisa wilayah-wilayah yang sudah ditambang dimanfaatkan, misalnya untuk perkebunan kelapa. Apalagi sekarang harga kelapa cukup baik,” ujarnya.
Ansar menilai pengelolaan pascatambang idealnya disiapkan sejak awal kegiatan agar dampak lingkungan dapat ditekan dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
