PA (33) menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Beduk. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil menangkap jambret yang beraksi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Seorang pria berinisial PA (33) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Saat itu korban berinisial EG (52) sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta sambil membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam, masing-masing Vivo Y28 dan iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting.
Berdasarkan keterangan korban, seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekatinya dan secara paksa merampas tas yang dibawanya sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar R p8,7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial PA (33) yang diduga sebagai pelaku.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 00.55 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans warna biru, serta sebuah dompet hitam berisi berbagai dokumen penting milik korban, seperti kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik, terutama ketika membawa barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
