Presiden Prabowo Subianto pidato di rapat paripurna DPR terkait MBG

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Rabu (20/5/2026). (Foto; CNBC)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih memiliki banyak kekurangan dan pemerintah telah menutup lebih dari 3.000 dapur MBG yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3.000 dapur,” kata Prabowo saat pidato di rapat paripurna, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Prabowo meminta para pejabat hingga anggota DPR dan kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut. Ia meminta setiap temuan pelanggaran segera dilaporkan agar dapat ditindak.

“Saya sudah minta para pejabat dan saya persilakan anggota DPR, bupati, di mana-mana silakan periksa semua dapur. Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak. Saudara-saudara, kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar,” ujarnya.

Prabowo juga menyebut program MBG saat ini telah dirasakan oleh 62,4 juta penerima manfaat setiap hari, termasuk balita, ibu menyusui, dan ibu hamil.

Baca Juga:  Serahkan Pupuk Bersubsidi, Cen Sui Lan Ingatkan Petani Tak Perjualbelikan

“Makan bergizi gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program MBG untuk lansia yang hidup sendiri.

“Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara, dan yang membutuhkan makan bergizi,” lanjutnya.

Prabowo mengatakan program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Dasar yang mengatur jaminan kesejahteraan sosial dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat miskin.

“Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” ujarnya. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani