kompensasi-blackout-batam-dinilai-terlalu-kecil.jpg

Warga Batam mengeluhkan kompensasi pemadaman listrik massal yang dinilai terlalu kecil dibandingkan dampak blackout 12 Oktober 2026. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kompensasi yang diberikan PT PLN Batam kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik massal atau blackout pada 12 Oktober 2026 menuai keluhan. Sejumlah warga menilai nominal pengurangan tagihan listrik yang diterima terlalu kecil dan belum sebanding dengan dampak yang dirasakan selama pemadaman berlangsung.

Keluhan tersebut muncul setelah pelanggan mulai menerima kompensasi melalui tagihan listrik. Beberapa warga mengaku hanya memperoleh potongan sekitar Rp 6.000 hingga Rp 12.000, sementara pemadaman listrik sebelumnya berlangsung selama berjam-jam dan mengganggu aktivitas rumah tangga maupun usaha.

Salah satu pelanggan mengaku menerima kompensasi sebesar Rp 12.621.

“Saya hanya dapat kompensasi 12 ribu, padahal waktu mati lampu kemarin saya dan keluarga mesti menginap di hotel karena punya anak kecil,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).

Besaran kompensasi tersebut dinilai belum mencerminkan dampak yang dialami masyarakat. Blackout tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan peralatan elektronik, hingga terhambatnya aktivitas usaha.

Sebelumnya, PLN Batam menyampaikan bahwa pelanggan reguler akan memperoleh kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Sementara pelanggan layanan keandalan mendapatkan kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai jenis layanan yang diperjanjikan.

Baca Juga:  Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Ajak Semua Pihak Periksa Dapur

Kompensasi tersebut diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya tanpa pelanggan perlu mengajukan klaim.

Namun, mekanisme penghitungan kompensasi berdasarkan biaya beban bulanan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pelanggan. Sebagian masyarakat berharap penghitungan kompensasi dapat mempertimbangkan durasi pemadaman serta dampak nyata yang ditimbulkan.

Di tengah keluhan pelanggan, PLN Batam menyatakan mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta ketentuan internal perusahaan.

PLN Batam juga mempersilakan pelanggan memeriksa besaran kompensasi melalui aplikasi Bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, maupun dengan mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).

Masyarakat berharap PLN Batam tidak hanya memberikan kompensasi sesuai ketentuan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan agar kejadian blackout serupa tidak kembali terjadi. (mun)

Redaktur: Munawir Sani