Pria Pengangguran Nekat Beli Takjil Pakai Uang Palsu, Berujung Ditangkap Polisi

Pelaku NS usai diamankan Polsek Batu Ampar. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial NS, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam ditangkap oleh polisi karena diduga membeli takjil atau makanan berbuka puasa menggunakan uang palsu.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku NS berawal dari kecurigaan seorang pedagang, saat pelaku melakukan transaksi pembelian takjil di Pasar Bazar Ramadan Melcem.

“Pelaku NS melakukan transaksi pembelian makanan di pasar tersebut menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkapnya, Rabu (27/3/2024).

Dari keterangan pedagang, diketahui bahwa pelaku NS membeli makanan senilai Rp 18 ribu dan memberikan uang palsu sebesar Rp 100 ribu kepada pedagang tersebut. Setelah memberikan sisa uang kembalian, pedagang merasa curiga karena uang tersebut terasa kasar, sehingga memutuskan untuk memeriksanya.

Setelah memastikan bahwa uang tersebut palsu, pedagang segera memberitahukan kepada warga lain dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar.

Hasil pemeriksaan polisi menyatakan bahwa NS saat ini tidak memiliki pekerjaan dan mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

NS pun ditangkap dan polisi berhasil menyita 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dari dompetnya. Pelaku mengakui telah menggunakan satu lembar uang palsu tersebut, sehingga total ada 23 lembar yang disita.

Atas perbuatannya, pelaku NS akan disangkakan berdasarkan Undang-undang Mata Uang dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f