PJ Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: antara)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan karena diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah salah satu perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Suratnya sudah dibuat, Surat penetapan tersangka. Ada tiga orang tersangka inisial H, R, dan B. H ini menjabat PJ Wali Kota Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo, Jumat (19/4/2024).

Riky menjelaskan bahwa Hasan diduga terlibat saat dirinya menjabat sebagai camat. Karena dokumen pemalsuan itu ditangani oleh Hasan.

Lanjut Riky menyatakan bahwa Hasan belum ditahan oleh pihaknya. Namun, dalam waktu dekat, Hasan akan dipanggil sebagai tersangka dan diminta keterangan oleh penyidik.

“Nanti akan dipanggil dan diminta keterangan tersangka,” ujarnya.

“Masih berproses dulu, waktu pemeriksaan tersangka, karena beliau adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Sehingga ada prosedur yang harus dilakukan oleh penyidik,” tambahnya. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f