Terguir Perhiasan Majikannya, ART di Tanjungpinang Gasak Perhiasan hingga Uang

ART berinisial YU saat diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Dok Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang asisten rumah tangga (ART) di kota Tanjungpinang ditangkap polisi karena mencuri uang dan perhiasan dari majikannya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, mengatakan bahwa ART berinisial YU diamankan polisi berdasarkan laporan dari majikannya. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjungpinang Barat pada Senin (15/4/2024).

Kasus pencurian oleh YU terungkap pada Sabtu (13/4/2024) ketika korban dan mertuanya menyadari bahwa sejumlah uang dan perhiasan mereka telah hilang. Padahal tidak ada tanda-tanda tamu atau orang lain yang datang ke rumah.

Barang-barang yang hilang termasuk uang dollar Singapura sebesar 2.830 dollar, uang tunai sebesar Rp 58 juta, dua cincin emas, dan uang asing koleksi senilai Rp 15 juta, dengan total mencapai Rp 100 juta.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan menemukan ART berinisial YU yang diduga mengambil sejumlah perhiasan dan uang tersebut.

“Pelaku YU memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk mengambil barang-barang berharga milik majikannya,” jelas Iptu Syahrul.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 perhiasan emas dengan berat total 14,326 gram, uang tunai senilai Rp 6.025.000, dan 95 lembar uang asing berbagai negara.

“Pelaku mengakui perbuatannya karena tergiur dengan memiliki barang berharga tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f