Seorang Bapak di Batam Laporkan Dugaan Pencabulan Anaknya, Ternyata Ikut Mencabuli

Ilustrasi . (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial HN (47) karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial RR (14) yang merupakan pacar korban.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku HN datang ke polsek untuk membuat laporan kasus pencabulan yang dialami oleh anaknya. Namun, ketika korban diperiksa, ia mengakui bahwa ayahnya, HN, juga telah mencabulinya.

“Jadi pelaku HN, orang tua korban ini pada Sabtu (13/4/2024) membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh pelaku berinisial RR (14),” kata Iptu Marihot, Jumat (19/4/2024).

Setelah menerima laporan dari HN, polisi kemudian meminta keterangan dari korban. Selanjutnya, korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan visum di klinik Polresta Barelang.

“Saat dibawa untuk pemeriksaan visum, korban mengaku bahwa orang tuanya, HN, juga mencabuli dirinya,” ujarnya.

“Pelaku HN langsung kita tahan. Setelah hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut,” tambahnya.

Dari pemeriksaan penyidik, pelaku HN mengaku telah berulang kali mencabuli anaknya atau korban. Pelaku diketahui mencabuli korban sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Dari pemeriksaan polisi pula, kasus pencabulan yang dilakukan HN itu diketahui oleh ibu kandung korban. Namun hal tersebut tak dilaporkan.

“Jadi ibu korban dan pelaku ini telah berpisah atau cerai. Perbuatan HN ini yang jadi penyebab perceraian tersebut. Saat itu pelaku tak mengakui perbuatannya. Perceraian tersebut tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Sementara RR merupakab pacar korban. RR mengaku baru sekali melakukan pencabulan tersebut.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f