Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub (tengah) jelang sidang pledoi di PN Batam, Senin (23/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua warga negara Thailand dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Terdakwa Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan terdakwa juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim dalam putusannya.
Putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama.
Majelis hakim menyatakan Teerapong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, di antaranya bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika yang hampir mencapai dua ton yang dinilai sangat berbahaya jika beredar di Indonesia serta keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Setelah persidangan, Teerapong menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai hukuman tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Fandi Ramadhan yang sebelumnya divonis lima tahun penjara.
“Tidak adil. Saya tidak tahu soal sabu. Fandi sama seperti saya, dia dihukum 5 tahun, masa saya 17 tahun,” kata Teerapong dengan bahasa Indonesia terbata-bata.
Ia juga mengaku tidak mengenal sosok yang disebut sebagai Mister Tan dalam perkara tersebut.
“Saya tidak tahu Mister Tan,” ujarnya.
Teerapong juga menyatakan dirinya merasa diperlakukan tidak adil karena merupakan warga negara asing.
“Saya orang Thailand. Orang Indonesia tidak adil. Orang Indonesia 5 tahun, saya 17 tahun,” katanya sebelum memasuki ruang tahanan PN Batam.
Sebagai informasi, kasus penyelundupan 1,9 ton sabu ini melibatkan enam orang terdakwa. Dua di antaranya merupakan warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Sementara empat terdakwa lainnya merupakan warga negara Indonesia yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
