Petugas BNN RI bersama Bea Cukai menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di Batam yang melibatkan enam tersangka. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam operasi gabungan di empat lokasi, petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk MDMA, sabu, ketamin, Happy Five (H5), serta ratusan cartridge vape berisi Etomidate.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam.
Pengungkapan ini bermula dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia. Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam. Hasil laboratorium menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung MDMA, Ketamin, dan zat-zat kimia berbahaya lainnya. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melaksanakan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka BAP selaku pengambil paket dan menemukan dua botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna oranye yang mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni ED, NC, dan TFS.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang milik tersangka TFS. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
“Petugas juga menyita bong, perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin,” ujarnya.
Operasi berlanjut di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate, 86 butir Happy Five (H5), bong, serta alat press plastik.
“Secara keseluruhan, tim gabungan menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape, sembilan set alat hisap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu pak plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB),” ujarnya.
“Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul narkotika yang disita dalam operasi tersebut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
