WN Taiwan tersangka pengendali 800 kg ketamine di Anambas

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 800 kilogram ketamine HCl yang disembunyikan di kapal Fuchangxing 1, Selasa (1/9/2026) di Mapolda Kepri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl). WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman ketamine tersebut.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang tersangka, yakni saudara WLC, 30 Warga Negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram ketamine HCl,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026).

Eko menjelaskan, WLC memiliki peran penting dalam pengiriman ketamine yang dibawa kapal Fuchangxing 1. WLC disebut menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pemberi perintah dan meneruskan instruksi kepada pihak di bawahnya.

“WLC ini juga sebagai orang yang berkomunikasi dengan pemberi perintah. Dia juga yang memberikan perintah kepada orang di bawahnya. Kapal mau kemana bergeser kemana dia yang mendapat perintah. Saat ini WLC sudah ditahan di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Beban Masyarakat, Pencuri Fasum di Batam juga Positif Narkoba

Atas perannya tersebut, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal yang diterapkan, WLC terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley yang turut diamankan dalam operasi gabungan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

Eko mengatakan, para saksi telah diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

“Penyerahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran,” ujarnya.

Pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan demikian, proses hukum terhadap para awak kapal tersebut berada dalam ranah penyidikan terkait dugaan pelanggaran pelayaran.

Dalam pengungkapan tersebut, Satgas Operasi Gabungan menyita 800 kilogram ketamine, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Baca Juga:  Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Natuna Melalui Sinergi TIMPORA 2026 ‎

“Nilai ekonomis ketamine yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun. Dari penyitaan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamine,” ujarnya.

Eko menegaskan, operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah aparat penegak hukum sekaligus langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika ke Indonesia.

“Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Gabungan merupakan kolaborasi nyata sebagai preventive strike dan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani