Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 800 kilogram ketamine HCl yang disembunyikan di kapal Fuchangxing 1, Selasa (1/9/2026) di Mapolda Kepri. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI AL mengungkap peredaran gelap 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus 2026.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada Fuchangxing 1, kapal jenis general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kapal tersebut terpantau memiliki profil dan jejak pergerakan yang mencurigakan.
“Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan pergerakan anomali Fuchangxing 1. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS),” kata Eko saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI dan Ditjen Bea Cukai.
“Tim menyusun operasi gabungan untuk melakukan intersepsi terhadap kedua kapal yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut,” ujarnya
Pada Jumat (21/8/2026), Satgas gabungan bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99, Batam. Kapal tersebut bergerak menuju titik pencegatan untuk mengejar Fuchangxing 1.
“Pada Sabtu (22/8/2026), Tim gabungan berhasil mencegat dan melakukan onboard terhadap Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Kapal beserta awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Batam,” ujarnya.
Pada waktu yang sama, tim gabungan juga memburu MT Ashley yang sebelumnya terpantau melakukan aktivitas ship to ship dengan Fuchangxing 1.
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim menggunakan kapal BC 30002 dari Dermaga Letung, Anambas untuk melakukan pengejaran.
“Setelah menganalisis pergerakan kapal, petugas berhasil melakukan intersepsi dan onboard terhadap MT Ashley di wilayah perairan Natuna serta mengamankan enam awak kapal,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Fuchangxing 1 pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan meliputi interogasi terhadap awak kapal, pemeriksaan alat komunikasi, hingga penggeledahan seluruh kompartemen kapal.
“Petugas kemudian menemukan 40 karung berisi 800 bungkus berukuran sekitar satu kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal,” ujarnya
Ratusan bungkus tersebut kemudian menjalani identifikasi dan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung ketamine HCl dengan total berat mencapai 800 kilogram.
Sementara itu, MT Ashley terus dikawal hingga tiba di perairan Nongsa pada Rabu (26/8/2026). Kapal tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah digeledah secara menyeluruh, petugas belum menemukan narkotika dari kapal tersebut,” ujarnya. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
