Pimpinan LSM berinisial YK ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Kepri. (Foto: dok)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial YK ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). YK diduga mengancam seorang pengusaha dengan meminta uang agar pemberitaan bernada negatif tidak diterbitkan atau diturunkan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan penangkapan YK dilakukan pada dini hari oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
“Yang bersangkutan tadi pagi, dini hari telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” kata Nona Senin (19/10/2026).
Nona menjelaskan, YK diduga meminta uang kepada seorang pengusaha dengan ancaman akan menaikkan pemberitaan bernada negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemberitaan tersebut disebut akan diturunkan jika uang diberikan.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, total uang yang diduga diterima YK mencapai sekitar Rp 9 juta. Uang tersebut disebut ditransfer secara bertahap ke rekening yang bersangkutan.
“Besaran uangnya total itu ada kurang lebih Rp 9 juta. Itu sudah diterima oleh rekeningnya, ditransfer bertahap,” ujarnya.
Nona menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali. Pengusaha yang menjadi pihak terkait diketahui memiliki kerja sama dengan pemerintah dalam proyek tertentu.
“YK diduga membuat pemberitaan bernada negatif mengenai pengusaha tersebut, kemudian menghubungi pihak yang bersangkutan untuk meminta uang dengan imbalan pemberitaan akan diturunkan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, YK disebut dikenakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah ditangkap, YK dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut akan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri,” Ujarnya.
Saat ini, YK menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan bersama Ditreskrimum Polda Kepri. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
