Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam dan Bintan

Konferensi pers kasus kasus blackout Batam–Bintan di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan blackout di Batam dan Pulau Bintan, pada 12 Oktober 2026. Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang kontraktor yang diduga terkait dengan kelalaian dalam pengawasan serta pengamanan instalasi listrik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara dana menemukan adanya dugaan peran unsur kelalaian.

Empat petugas PLN Batam yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RB, Manajer SCADA dan Telekomunikasi (Telk); ZR, Assistant Manager Proteksi; AWD, Team Leader K3L; serta DA, anggota Tim Pemeliharaan Proteksi. Satu tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor inisial AEP.

Irhamni menjelaskan, dugaan kelalaian berkaitan dengan pengawasan dan pengamanan gardu induk yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fasilitas penghalau satwa liar diduga tidak berfungsi sehingga memungkinkan hewan masuk ke area instalasi listrik.

Baca Juga:  Polres Karimun Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan di Teluk Uma

“Petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pihak kontraktor yang bertugas memulihkan fungsi pengamanan kini didalami perannya,” kata Irhamni di Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan gangguan tersebut.

“Apakah itu sengaja, kalaupun sengaja yang memerintah siapa, atau mungkin kelalaian yang memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak lakukan, kami lakukan pendalaman dahulu,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV dari Gardu Induk Sei Harapan, tiga potongan konduktor pada fasa R, S, dan T dengan panjang masing-masing sekitar 50 sentimeter, tiga pasang lempengan busbar pada sisi sekunder, tiga potongan pipa Buchholz, satu set tripping lockout relay, serta sejumlah dokumen pendukung.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik,” ujarnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Irhamni juga menyebut nilai asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman meluas mencapai Rp 57.315.057.160 atau sekitar Rp 57,3 miliar.

Baca Juga:  BP Batam dan UMRAH Jalin Nota Kesepahaman, Perkuat Kajian dan Inovasi Kemaritiman

“Nilai tersebut merupakan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan, bukan angka total kerugian ekonomi seluruh masyarakat dan pelaku usaha akibat blackout,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta memastikan penyebab dan rangkaian kejadian yang mengakibatkan blackout di Batam dan Bintan. (mun)

Redaktur: Munawir Sani