Konferensi pers Operasi Liong Seligi 2026 Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H bersama jajaran satreskrim memaparkan hasil pengungkapan 34 tersangka dalam Operasi Liong Seligi 2026 di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (25/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengamankan 34 tersangka dari berbagai tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Liong Seligi 2026.

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, S.H., M.H di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/2/2026).

Kapolresta Barelang menjelaskan Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 24 Februari 2026, dengan tujuan menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap sejumlah kasus dengan total 34 tersangka yang diamankan. Rinciannya, 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 11 kasus pencurian biasa, 1 kasus pengeroyokan, 2 kasus pengancaman, serta 2 kasus penganiayaan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisa rekaman CCTV.

Baca Juga:  Angkutan Lebaran 2026, 169 Ribu Penumpang Naik dan Turun di Bandara Hang Nadim Batam

“Sejumlah tersangka juga diamankan saat patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama operasi berlangsung,” jelas kapolres.

Tindak pidana tersebut terjadi di berbagai lokasi, antara lain permukiman warga, pusat perbelanjaan, area publik, dan fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, dengan modus beragam seperti perampasan, perusakan kunci kendaraan, pencurian tanpa izin, pengeroyokan, pengancaman, dan penganiayaan.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Barelang menegaskan keberhasilan Operasi Liong Seligi 2026 merupakan komitmen dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan tindak pidana kepada kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani