Dua pelaku percobaan pencurian kabel PT BAI diamankan di Polsek Gunung Kijang, Minggu (22/2/2026). (Foto: YR)
BINTAN (marwahkepri.com) – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan dua pria berinisial S (42) dan AM (21) atas percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Minggu (22/2/2026).
Kasihumas Polres Bintan AKP Bako menyampaikan kejadian bermula pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT BAI.
Saat memotong kabel tegangan tinggi, terjadi korsleting yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan di tempat kejadian perkara, termasuk satu unit handphone merek OPPO milik salah satu pelaku.
Berkat koordinasi antara petugas keamanan internal PT BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, identitas pelaku berhasil diketahui. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti berupa gunting besi besar, pisau cutter, dan gergaji besi.
“Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya telah mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang sedianya digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” ujar AKP Bako.
Polres Bintan menegaskan Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan untuk memastikan objek vital nasional dan lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi pencurian maupun premanisme.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tetap tegas guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan,” tutupnya. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
