Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers pengungkapan kasus kavling bodong di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (25/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas atau kavling bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,9 miliar.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit III Satreskrim AKP Muhammad Ridho, S.H di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/2/2026).
Kapolresta Barelang menjelaskan tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban berinisial HF (41) dan 130 korban lainnya.
Modus operandi dilakukan sejak 2022 dengan menawarkan kavling tapak rumah dan ruko di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Harga ditawarkan bervariasi mulai Rp 30 juta hingga Rp 80 juta per kavling dengan pembayaran tunai maupun cicilan 24 hingga 36 kali,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Korban menerima Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani tersangka serta kwitansi pembayaran dari admin perusahaan berinisial F dan R. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan.
Namun pada 10 Maret 2025 kantor perusahaan tersebut tutup tanpa pemberitahuan dan tersangka tidak dapat dihubungi. Hasil pengecekan ke BP Batam menyatakan lahan yang diperjualbelikan bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi, korban serta mengumpulkan barang bukti.
“Karena tersangka tidak kooperatif dan mangkir dari dua kali panggilan penyidik, diterbitkan Surat Perintah Membawa,” tambahnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Barelang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen kwitansi pembayaran dan perjanjian jual beli.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui dana hasil penjualan kavling digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih dalam pendalaman penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan di bidang properti dan memastikan legalitas lahan sebelum bertransaksi. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
