Tes urine PJU dan Kapolsek Polresta Barelang

Pejabat utama dan kapolsek jajaran di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan urine di Mako Polresta Barelang, Selasa (24/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemeriksaan urine digelar terhadap pejabat utama dan kapolsek jajaran di Mako Polresta Barelang, Selasa (24/2/2026). Hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Kegiatan yang digelar di Mako Polresta Barelang, Selasa (24/2/2026) tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Pemeriksaan urine dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang sebagai langkah pengawasan dan deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Sasaran pemeriksaan meliputi Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang, seluruh Pejabat Utama Polresta Barelang, serta kapolsek jajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pejabat yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Dalam arahannya, Kapolresta Barelang menegaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen pimpinan dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota, sekaligus memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia

“Seluruh personel Polresta Barelang harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap sopan dan santun, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Saya tegaskan tidak ada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba, judi online maupun offline, pungutan liar, maupun pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Barelang.

Kapolresta juga menekankan kepada personel yang bertugas pada fungsi pelayanan masyarakat seperti SPKT, pelayanan SIM dan SKCK agar tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan serta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur.

Selain itu, personel Reskrim diingatkan untuk bekerja profesional, tidak melakukan kriminalisasi, tidak merekayasa perkara, dan memastikan setiap proses penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah.

Selama kegiatan arahan dan pemeriksaan urine berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polresta Barelang dalam mewujudkan Polri Presisi dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. MK-mun

Baca Juga:  SMKN 2 Bunguran Timur Butuh Lahan untuk Pengembangan Kewirausahaan Terpadu

Redaktur: Munawir Sani