Polisi menyegel ruko di Komplek Sakura Permai Blok A Nomor 1 dan 2, Batu Ampar, yang digunakan sebagai tempat meracik dan mengemas narkotika sebelum diedarkan. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akan memeriksa pemilik ruko di Komplek Sakura Permai Blok A Nomor 1 dan 2, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang diduga digunakan sebagai lokasi peracikan dan pengemasan narkotika. Ruko tersebut merupakan salah satu dari empat lokasi yang digerebek dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di Batam, Selasa (28/7/2026).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung, mengatakan pemeriksaan terhadap pemilik bangunan dilakukan untuk mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui aktivitas para tersangka yang menggunakan ruko tersebut.
“Pemilik tempat akan dipanggil sebagai saksi, apakah dia mengetahui atau tidak mengetahui kegiatan para tersangka ini,” kata Aswin kepada wartawan di Batam, Jumat (31/7/2026).
Aswin menjelaskan, penyidik juga akan menelusuri status penyewaan ruko serta hubungan antara pemilik bangunan dengan para penghuni yang menggunakan lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan ruko itu dijadikan tempat meracik, mengemas, sekaligus menyiapkan narkotika sebelum diedarkan.
“Jadi ini tempat meracik, dan mengemas narkoba sebelum diedarkan,” ujarnya.
Menurut Aswin, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika agar tidak menimbulkan kecurigaan. Cartridge vape berisi Etomidate maupun sabu disembunyikan ke dalam kemasan makanan kering dan produk sachet.
Pelaku terlebih dahulu menyobek kemasan asli makanan, kemudian memasukkan cartridge vape atau narkotika ke dalamnya. Setelah itu, kemasan ditutup kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan yang masih tersegel.
“Modus ini dilakukan agar barang tampak seperti produk makanan biasa sehingga sulit dikenali oleh petugas maupun masyarakat,” ujar Aswin.
Ruko di Komplek Sakura Permai diketahui sebelumnya juga pernah menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian dalam kasus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China pada Agustus 2023.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti berupa 170 cartridge vape berisi Etomidate, lebih dari satu kilogram MDMA, sabu, ekstasi, ketamin, serta psikotropika jenis Happy Five (H5). Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
