Polisi mediasi laporan warga di Sungai Beduk Batam

Petugas Polsek Sungai Beduk saat melakukan mediasi terkait laporan warga melalui Call Center 110 Polresta Barelang, Rabu (4/3/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Layanan Call Center 110 milik Polresta Barelang kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan pagar rumah di wilayah Sungai Beduk. Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Yulia Novita melalui layanan 110 Polresta Barelang. Aduan diterima operator pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam laporannya, Yulia Novita menyampaikan adanya dugaan pengrusakan pagar rumah di Kavling Pancur Swadaya Blok F No.20 RT 002 RW 004, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator layanan 110 Polresta Barelang, Feri Aprion, segera berkoordinasi dengan petugas piket Batara Biru dari Polsek Sungai Beduk untuk mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Sungai Beduk langsung menemui pelapor guna meminta keterangan terkait kronologis kejadian yang dilaporkan.

Dari penjelasan pelapor, dugaan pengrusakan pagar rumah tersebut disebut dilakukan oleh dua orang pria bernama Diki Pakpahan dan Tri Siregar yang berasal dari Koperasi Kasih Sejahtera Batu Aji.

Baca Juga:  Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batam Kota Cek Laporan Keributan di Ruko Cikitsu

Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, diketahui bahwa permasalahan tersebut berawal dari pinjaman uang yang dilakukan oleh pelapor kepada pihak koperasi.

Yulia Novita diketahui meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 pada 14 Februari 2026 dengan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp 50.000 per hari mulai 15 Februari hingga 14 Maret 2026.

Hingga saat ini, pelapor telah membayar angsuran sebesar Rp 450.000. Namun terjadi keterlambatan pembayaran sejak 1 Maret hingga 4 Maret 2026.

Melalui mediasi yang dilakukan oleh personel Polsek Sungai Beduk di lokasi kejadian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut, pelapor bersedia melanjutkan pembayaran angsuran mulai Jumat (6/3/2026) sebesar Rp 50.000 per hari hingga kewajiban tersebut lunas.

Atas respons cepat yang diberikan pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110, pelapor Yulia Novita menyampaikan apresiasi kepada Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah membantu menyelesaikan permasalahan secara humanis dan kondusif. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani