Ilustrasi warga demo minta turunin pajak pembalut. (f: ai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pembalut yang digunakan perempuan selama menstruasi masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Berbeda dengan sejumlah negara yang telah menghapus atau membebaskan pajak produk menstruasi, pembalut di Tanah Air masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut pada prinsipnya termasuk barang yang dikenai PPN.
Meski tarif PPN secara umum untuk barang nonmewah ditetapkan sebesar 12 persen, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif PPN yang dibayar konsumen tetap setara 11 persen.
“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).
Inge menegaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyebut hingga kini belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memasukkan pembalut ke dalam daftar produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
26 Negara Sudah Bebaskan Pajak Produk Menstruasi
Kebijakan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang telah mengambil langkah untuk mengurangi beban biaya produk menstruasi. Ada negara yang menghapus pajak sepenuhnya, sementara lainnya memilih menurunkan tarif atau memberikan fasilitas pembebasan dengan cakupan tertentu.
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Australia, Kanada, Inggris Raya, dan Malta termasuk negara yang telah membebaskan pajak atas produk kebersihan kewanitaan. Informasi tersebut, menurut Komnas Perempuan, merujuk pada sejumlah situs resmi pemerintah negara terkait.
Beberapa negara lain memilih menurunkan tarif pajak. Austria, misalnya, memangkas tarif pajak produk menstruasi dari 10 persen menjadi 7 persen. Sementara Spanyol menurunkannya dari 10 persen menjadi 4 persen.
Penelitian Context mengenai kebijakan pajak produk menstruasi juga mencatat Kenya sebagai negara pertama yang menghapus PPN atas pembalut dan tampon pada 2004. Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah negara, termasuk Meksiko dan Namibia.
Berdasarkan data Period Tax dan perkembangan kebijakan hingga 2025, setidaknya terdapat 26 negara yang menerapkan tarif PPN nol persen atau memberikan pembebasan pajak untuk produk menstruasi.
Negara-negara tersebut meliputi Inggris, Irlandia, Kenya, Afrika Selatan, Kanada, Uganda, India, Kolombia, Mauritius, Lesotho, Maladewa, Trinidad dan Tobago, Meksiko, Ekuador, Jamaika, Guyana, Bahama, Namibia, Australia, Korea Selatan, Malaysia, Saint Kitts dan Nevis, Rwanda, Lebanon, Nigeria, serta Malta.
Meski demikian, kebijakan di setiap negara tidak sepenuhnya sama. Sebagian menerapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi, sedangkan negara lainnya memberikan pembebasan berdasarkan jenis produk atau kegiatan tertentu, termasuk penjualan produk lokal maupun impor.
Komnas Perempuan menilai upaya mengurangi beban biaya menstruasi tidak cukup hanya melalui kebijakan perpajakan. Penyediaan produk menstruasi secara gratis di sekolah dan rumah sakit serta pengembangan pembalut yang dapat digunakan kembali juga menjadi alternatif.
“Beberapa negara telah mencoba berbagai cara, termasuk menurunkan harga, menyediakan akses gratis di sekolah atau rumah sakit, dan mendesain pembalut yang dapat digunakan kembali. Di Indonesia, praktik-praktik tersebut muncul melalui inisiatif kolektif masyarakat,” tulis Komnas Perempuan pada Jumat (30/10/2026).
Skotlandia Wajibkan Produk Menstruasi Gratis
Selain mengatur pajak, sejumlah wilayah menerapkan kebijakan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh produk menstruasi tanpa biaya.
Skotlandia menjadi salah satu contoh. Pemerintah setempat mewajibkan penyediaan produk menstruasi secara gratis bagi siapa pun yang membutuhkannya.
Kebijakan tersebut diatur melalui Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021 yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022.
Melalui aturan itu, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan diwajibkan memastikan produk menstruasi, seperti pembalut dan tampon, tersedia secara gratis serta mudah diakses.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat memperoleh produk menstruasi tanpa harus membayar di lokasi-lokasi penyediaan yang telah ditentukan.
Berbagai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait produk menstruasi di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada perpajakan, tetapi juga pada keterjangkauan dan kemudahan akses bagi masyarakat. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani
